1. Tidak menutup aurat secara sempurna
Banyak
dari busana muslimah yang ada sekarang tidak menutup aurat secara
sempurna, melainkan terdapat celah-celah yang memperlihatkan aurat walau
hanya sedikit. Dan menurut jumhur ulama, bahwa aurat wanita adalah
seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana ulama ahli
tafsir Imam Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan
telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah
sedangkan ia memakai
pakaian muslim
tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai
Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid,
tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.”
Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi
Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya”. Maka, selain muka dan telapak
tangan, tidak boleh terlihat walaupun sedikit. Aurat yang sering
ditampakan dalam berbusana muslimah yang salah antara lain:
Leher
Baik karena
jilbab terlalu pendek atau karena jilbab yang diterpa angin.
Lengan
Beberapa muslimah hanya menggunakan
baju muslim
berlengan panjang tanpa decker. Sehingga ada bagian lengan yang
terlihat bila tangan digerakkan. Padahal dari ujung bahu sampai
pergelangan tangan termasuk aurat yang tidak boleh terlihat. Bahkan yang
lebih parah lagi ada diantara mereka yang memakai baju berlengan
pendek!
Rambut
Baik rambut yang terurai didepan, dibelakang atau disekitar daerah telinga tidak boleh terlihat.
Kaki
Sungguh
mengherankan, bahwa syariat memerintahkan laki-laki untuk menjauhi
isbal (menjulurkan celana melebihi mata kaki) dan wanita diperintahkan
menjulurkan pakaiannya sampai melebihi mata kaki, namun yang banyak
terjadi justru sebaliknya! Laki-laki banyak ber-isbal, dan wanita malah
berpakaian lebih tinggi dari mata kaki, sehingga terlihatlah bagian
kakinya, mulai dari sebagian betis hingga punggung kakinya. Padahal kaki
(semua bagiannya) termasuk aurat yang tidak boleh terlihat. Untuk hal
ini dianjurkan memakai busana yang panjangnya melebihi mata kaki, atau
bahkan sampai menyentuh tanah. Atau mengenakan kaus kaki yang tebal.
2. Ketat
Hal
ini yang banyak belum diketahui para muslimah, bahwa Islam melarang
muslimah berbusana ketat. Lalu apa batasan ketat? Dalam kitab
Hijab
Mar’atil Muslimah, Syaikh Muhammad Al-Albani menjelaskan bahwa busana
muslimah dikatakan ketat jika dapat menggambarkan bentuk anggota
tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadist Usamah: Usamah bin Zaid pernah
berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang
merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju
itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa
kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan
baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar
mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena aku khawatir baju
itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad dan
Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Jadi, baju ketat bukan hanya baju yang
kainnya menempel dengam erat dikulit, namun termasuk juga baju yang agak
longgar namun masih dapat menggambarkan siluet dan bentuk tubuh.
Seperti pada beberapa baju gamis muslimah yang banyak digunakan
sekarang, yang terdapat belahan pada bagian pinggulnya sehingga bila
digunakan masih bisa memperlihatkan lengkung pinggang dan pinggul atau
siluet si pemakai. Termasuk ketat juga jilbab yang terdapat karet atau
ikatan dibagian lehernya yang bila digunakan dapat menggambarkan bentuk
kepala, leher dan bahu si pemakai. Suatu kesalahan pula yang banyak
dilakukan para jilbaber yang sudah berjilbab besar, yaitu memakai jaket
di luar jilbabnya. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi jilbab yang
menutupi bentuk tubuh bagian atas. Dengan memakai jaket di bagian luar
jilbab, akan memperlihatkan bentuk tubuh, bentuk siluet, bahu, lengan,
dan lengkung pinggang si pemakai. Solusinya, pakailah jaket di dalam
jilbab (jilbab menutupi jaket).
3. Jilbab terlalu pendek
Sungguh
mengherankan beberapa saudara kita muslimah, yang ia sudah menyadari
wajibnya menutup aurat, namun di dalam hatinya masih ada keinginan untuk
menonjolkan bagian-bagian tubuhnya agar terlihat indah dimata
laki-laki. Waliyyadzubillah. Sehingga mereka pun memakai jilbab
sekadarnya saja, terlalu pendek. Lebih lagi gencarnya syiar ‘busana
muslimah gaul’ yang lengkap dengan jilbab pendek dan ketatnya. Bahkan
kadang hanya sepanjang leher dan diikat-ikat dileher sehingga bagian
dada (maaf) tidak tertutupi jilbab. Sungguh ini sebuah kesalahan fatal
dalam berbusana muslimah. Padahal telah jelas dalil menyebutkan:
“Hendaklah
mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab: 59 ).
Juga firman Allah Ta’ala yang artinya: “Dan hendaklah mereka menutupkan
khimar ke dada mereka…” (QS. An Nur : 31)
Maka disini jelas
bahwa panjang jilbab adalah sampai seluruh tubuh dan panjang khimar
adalah sampai menutupi dada.Perlu diketahui di sini bahwa ada sedikit
salah paham tentang makna jilbab. Jilbab dalam pengertian syariat adalah
kain yang dikenakan kaum wanita di atas pakaian yang ia kenakan, atau
denga kata lain jilbab adalah pakaian luar yang dipakai oleh seorang
muslimah. Definisi ini dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqolani, Imam
Al Baghawi, Ibnu Hazm, Al Qurthubi, dan Ibnu Katsir. Misalnya seorang
muslimah memakai gamis kecil dan rok terusan, kemudian dilapisi gamis
panjang sampai kaki plus kerudung syar’i yang panjang di atasnya, maka
gamis panjang dan kerudung panjang tersebut adalah jilbab. Sedangkan
khimar adalah kerudung kecil yang dikenakan di dalam jilbab.