Jumat, 07 November 2014

Hal Penting Yang Dibutuhkan Untuk Membentuk Sebuah Organisasi

Tata cara dalam membentuk suatu organisai adalah dengan partisipasi kita untuk mengumpulkan orang untuk turut ikut dalam kegiatan yang kita akan lakukan dalam mendirikan suatu organisasi.Seperti dalam mendirikan suatu organisasi kemahasiswaan untuk menjalin kerjasama antar seseorang di dalam suatu organisasi yang akan kita buat. Contohnya dalam pengesahan untuk mengizinkan mendirikan suatu organisasi dalam pembangunan universitas yang diberi nama “mapala universitas perjuangan”.Nama universitas yang akan didirikan pun, harus melalui persetujuan dan kesepakatan bersama dari berbagai pihak yang meliputi dari beberapa orang yang ikut bergabung dalam suatu organisasi. Adapun hal-hal penting yang perlu dipenuhi dalam membentuk suatu organisasi agar suatu organisasi dapat berjalan dengan efektif.
  • Waktu. Untuk dapat berpatisipasi diperlukan waktu. Waktu yang dimaksudkan disini adalah untuk memahamai pesan yang disampaikan oleh pemimpin. Pesan tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan peran serta.
  • Bilamana dalam kegiatan partisipasi ini diperlukan dana perangsang, hendaknya dibatasi seperlunya agar tidak menimbulkan kesan “memanjakan”, yang akan menimbulkan efek negatif.
  • Subyek partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi dimana individu yang bersangkutan itu tergabung atau sesuatau yang menjadi perhatiannnya.
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, dalam arti kata yang bersangkutan memiliki luas lingkup pemikiran dan pengalaman yang sama dengan komunikator, dan kalupun belum ada, maka unsur-unsur itu ditumbuhkan oleh komunikator.
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya menggunakan bahasa yang sama atau yang sama-sama dipahami, sehingga tercipta pertukaran pikiran yang efektif atau berhasil.
  • Para pihak yang bersangkutan bebas di dlam melaksanakan peran serta tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Bila partisipasi diadakan untuk menentukan suatu kegiatan hendaknya didasarkan kepada kebebasan dalam kelompok, artinya tidak dilakukan pemaksaan atau penekanan yang dapat menimbulkan ketegangan atau gangguan dalam pikiran atau jiwa pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini didasarkan kepada prisnsip bahwa partisipasi adalah bersifat persuasif.

sumber : http://rizka-suryaningsih.blogspot.com/2012/04/029-syarat-terbentuknya-organisasi.html

Perbedaan Organisasi Niaga dan Organisasi Sosial

Organisasi Niaga 
adalah organisasi yang dibentuk dengan tujuan utamanya untuk mencari keuntungan.

Organisasi Sosial 
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan utamanya yaitu untuk sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.

Perbedaan Organisasi Niaga dan Sosial menurut wilayah Regional dan Internasional, adalah sebagai berikut :

Organisasi :
  • Tipe dan Bentuk Organisasi
  • Struktur dan Skema Organisasi
Tipe Organisasi :
  1. Piramida mendatar (Flat)ciri-cirinya :
    a. Jumlah satuan organisasi tidak banyak sehingga tingkat - tingkat hierarki kewenangan sedikit
    b. Jumlah pekerja (bawahan) yang harus dikendalikan cukup banyak
    c. Format jabatan untuk pimpinan sedikit karena jumlah pimpinan relatif kecil.
  2. Piramida terbalik : Organisasi piramida terbalik salah satu unit tipe dari piramida terbalik ialah jumlah jabatan pimpinan lebih besar dari jumlah pekerja. Organisasi ini hanya cocok untuk pengangkatan pegawainya berdasarkan atas jawaban fungsional seperti organisasi-organisasi / lembaga-lembaga penelitian, lembaga-lembaga pendidikan.
  3. Kerucut 
    ciri-cirinya :
    a. Jumlah satuan organisasi banyak sehingga tingkat - tingkat hierarki kewenangan banyak
    b. Rentang kendali sempit
    c. Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dapat dilakukan sampai kepada pejabat/pimpinan yang bawah/rendah
    d. Jarak antara pimpinan tingkat atas dengan pimpinan tingkat bawah terlalu jauh
    e. Jumlah informasi jabatan cukup besar.
Bentuk Organisasi :

Memandang organisasi dari segi tata hubungan, wewenang dan tanggung jawab yang ada oleh organisasi. Berikut bentuk-bentuk dari organisasi :
  1. Bentuk Organisasi Staff
  2. Bentuk Organisasi Lini
  3. Bentuk Organisasi Fungsional
  4. Bentuk Organisasi Fungsional & Lini
  5. Bentuk Organisasi Fungsional & Staff
  6. Bentuk Organisasi Lini & Staff 
Struktur / Skema Organisasi
  • Struktur / bagan organisasi memperlihatkan satuan-satuan organisasi, hubungan-hubungan & salurang wewenang & tanggung jawab yang ada dalam organisasi.
  • Rangkuman, pengertian organisasi yang sering disamakan dengan tipe organisasi, padahal keduanya berbeda. Menurut tipenya organisasi dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi dengan tipe piramid dan kerucut. Bentuk organisasi memadan dari segi tata hubungan, wewenang (authority), dan tanggung jawab (responsibility) dari suatu organisasi. 








Sabtu, 18 Oktober 2014

Sistem Manajemen dan Sistem Organisasi PT. Mayora Indah Tbk

Pada tulisan ini saya akan membahas sistem manajemen dan sistem organisasi dari salah satu perusahan yang bergerak dibidang teknologi industri, yaitu PT. Mayora Indah Tbk. Berikut penjelasannya :

  • Profil Perusahaan
PT. Mayora Indah Tbk adalah perusahaan Fast Moving Consumer Goods yang mempunyai inti dibidang usaha makanan. Didirikan pada tanggal 17 Febuari 1997 dan telah tercatat di bursa efek jakarta sejak tanggal 4 juli 1990. Jenis produksi PT. Mayora Indah Tbk diantaranya adalah biskuit, permen, wafer, coklat, makanan kesehatan, dan kopi. Kini PT. Mayora Indah Tbk telah menjadi perusahan terbesar Cepat Konsumen Pindah Barang dengan 13 pabrik dan lebih dari 25.000 karyawan dan juga telah menerima penghargaan op 100 Perusahaan Eksportir di Indonesia versi majalan swa. Perusahaan ini berdomisili dan berlokasi pabriknya yakni di Tangerang sedangkan kantor pusatnya beralamat di Jl.Tomang Raya No 21-23.

  • Sistem Manajemen 
Saat ini PT. Mayora Indah Tbk menerapkan sistem manajemen ISO 22000:2005 yaitu tentang keamanan pangan untuk menjaga mutu produk serta sebagai salah satu standar Food Safety yang telah digunakan diseluruh Indonesia. Perusahaan ini menerapkan sistem manajemen ISO selain untuk kebutuhan industri makanan pada khususnya untuk meningkatkan profil margin dan efisiensi organisasi sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.Oleh karenanya permasalahan ini perlu diantisipasi dengan menerbitkan suatu metode untuk melakukan risk analysis  (analisis resiko) terhadap bahaya yang disebabkan oleh makanan dalam proses penyediaannya sekaligus diperlukan suatu metode manajemen mutu yang dapat mengontrol dan meningkatkan perbaikan yang berkesinambungan. Melalui penerapan ISO ini PT. Mayora Indah Tbk berharap dapat menjamin keamanan produknya untuk dikonsumsi dan melakukan perbaikan yang berkesinambungan sebagaimana standar sistem manajemen mutu ISO 22000 yang ditinjau secara periodik.

  • Sistem Organisasi
Bentuk Organisasi PT. Mayora Indah Tbk adalah struktur organisasi proyek dengan hubungan organisasi, terutama pada orang-orang yang bekerja pada proyek yang sama. Struktur organisasi perusahannya terdiri dari beberapa kelompok dari fungsi yang berbeda dengan setiap kelompok yang menitikberatkan pada pengembangan produk tertentu atau lini produksi. Kendali perusahaan pada Presiden Direktur sebagai pucuk pimpinan. Selanjutnya diteruskan kepada bawahan masing-masing manajer departemen, kemudian dilanjutkan pada staff serta karyawan.

Kesimpulan : PT. Mayora Indah Tbk menerapkan sistem manajemen ISO dan sistem organisasi proyek.


Jumat, 17 Oktober 2014

Hubungan Manajemen, Tata Kerja, dan Organisasi

Manajemen
Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian serta pengawasan yang dilakukan untuk dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.Dalam mencapai kegiatanya manajemen harus mampu menyatukan segala fasilitas yang ada guna untuk mencapai tujuan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Tata Kerja
Tata kerja merupakan suatu cara pekerjaan dengan baik dan benar serta berhasil mencapai tingkat efisien yang maksimal dengan mempertimbangkan tujuan, fasilitas, tenaga kerja, dan waktu, serta hal lainnya.

Organisasi
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai wadah atau tempat dimana orang-orang berkumpul dan bekerja sama secara rasional, sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin, dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya uang, material, mesin, metode, lingkaran, sarana dan prasarana, data, dsb. Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh kesamaan visi dan misi serta tujuan dengan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Suatu organisasi bernilai baik apabila organisasi tersebut diakui oleh masyarakat sekitarnya.

  • Manajemen dan Tatakerja
Manajemen dan tatakerja disini dimaksudkan sebagai metode atau suatu cara bagaimana agar sumber-sumber dan waktu yang tersedia yang diperlukan dapat dimanfaatkan dengan tepat sehingga proses kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan tepat.
  • Manajemen dan Organisasi 
Manajemen dan organisasi disini dimaksudkan sebagai tempat untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan secara bersama. Jika tujuannya adalah untuk mencapai keuntungan maka organisasi tersebut dinamakan perusahaan, dsb. Agar suatu organisasi dapat berjalan dengan baik maka perlu adanya pengelolaan, pekerjan mengelola itu disebut manajemen dan orang yang mengelola atau memimpinnya disebut dengan manajer. Jadi dalam rangka manajemen harus ada organisasi.
  • Manajemen, Organisasi, dan Tata Kerja
Hubungan antar ketiganya adalah sebagai berikut :
  1. Manajemen : Proses kegiatan pencapaian tujuan bersama melalui kerja sama antar manusia
  2. Tata Kerja : Pola atau cara bagaimana kegiatan dan kerja sama harus dilaksakan sehingga tercapai suatu tujuan yang efisien
  3. Organisasi :  Alat bagi pencapaian tujuan dan pengelompokkan kerja sama
Dapat disimpulkan bahwa manajemen, tata kerja, dan organisasi diarahkan kepada satu hal yaitu tercapainya tujuan

Ciri - Ciri dan Unsur Organanisasi



Secara umum organisasi merupakan sebuah sistem yang terdiri dari sekelompok individu yang melalui suatu hierarki sistematis dalam pembagian kerja dan pencapaian tujuan.




Ciri - ciri dari organisasi adalah sebagai berikut :


  • Adanya komponen (atasan dan bawahan)
  • Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang)
  • Adanya tujuan
  • Adanya sasaran
  • Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati
  • Adanya komunikasi antar satu anggota dengan anggota yang lain

Menurut Berelson dan Steiner (1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Formalitas, merupakan organisasi sosial yang merujuk kepada perumusan tertulis dari pada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
  • Hierarkhi, merupakan organisasi sosial yang merujuk kepada kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi dari pada anggota lain pada organisasi tersebut.
  • Besar dan Kompleksnya, organisasi sosial yang merujuk kepada banyaknya anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal) hal ini dikenal dengan nama birokrasi.
  •  Lamanya (durasi), organisasi sosial yang merujuk kepada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama dibandingkan dengan anggota pada organisasi itu.


Unsur - unsur  dari organisasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai wadah atau tempat untuk berkerja sama, artinya organisasi merupakan suatu tempat atau wadah dimana orang-orang dapat bersama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Pengertian tempat disini bukan dalam arti yang konkrit, tetapi dalam arti yang asbtrak, sehingga tempat disini bermakna sebagai menampung atau mewadai keinginan kerja sama beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam arti umum, organisasi dapat berubah arti menjadi wadah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, misalnya organisasi buruh, organisasi wanita, organisasi mahasiswa, dsb.
  • Proses kerja sama sedikitnya antar dua orang, artinya di dalam praktek jika kerja sama tersebut dilakukan dengan banyak orang, maka organisasi tersebut harus disusun lebih sempurna dengan kata lain proses kerja sama dilakukan dalam suatu organisasi, mempunyai kemungkinan untuk dilaksanakan dengan lebih baik. Hal ini berarti tanpa suatu organisasi maka proses sama itu hanya bersifat sementara, dimana hubungan antar kerja sama antara pihak-pihak bersangkutan kurang dapat diatur dengan sebaik-baiknya.
  • Jelas tugas dan kedudukan masing-masing, artinya dengan adanya organisasi maka tugas dan kedudukan masing-masing dari setiap orang lebih jelas dan dobel pekerjaan dapat dihindari.
  • Adanya tujuan tertentu, artinya merupakan hal penting bagi seorang manajer untuk dapat mengorganisir suatu pekerjaan. Suatu perencana yang kurang baik tetapi organisasinya baik akan cenderung lebih baik hasilnya dari pada perencanaan yang baik tetapi organisasi tidak baik.
sumber :

Jumat, 09 Mei 2014

Pengaruh transaksi internet dalam perilaku TSI

Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu muncul dalam kurun waktu yang sangat cepat. Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdagangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal-pasal di bawah ini :
-Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
-Pasal 10 Tanda tangan
-Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
-Pasal 12 Catatan Elektronik
-Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam pasal-pasal berikut ini:
-Pasal 14 Pembentukan Kontrak
-Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
-Pasal 16 Syarat Transaksi
-Pasal 17 Kesalahan Transkasi
-Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
-Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
-Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
-Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal–pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

Manfaat pelaksanaan UU ITE
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.

Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan. Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).

Pengaruh UU ITE
Maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust.
Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain”. Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.
Dari hasil studi lapangan “Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi” dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pengucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.
2. Dampak UU ITE :
a. Dampak Positif:
-Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
-E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
-Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
-Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
b.Dampak Negatif:
-Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan itu bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
-Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat.
-Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.
3. Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.


sumber : http://iamfunnyfany.blogspot.com/2014/04/tulisan-8-etika-profesionalisme-tsi.html

Rabu, 19 Maret 2014

Etika Penggunaan Materi Di Internet Dalam Kebutuhan Pekerjaan

Dalam dunia kerja, internet memiliki banyak sekali manfaat dalam mendukung kegiatan proses bisnis untuk mencapai tujuan perusahaan. Perusahaan yang menolak untuk menggunakan teknologi internet akan terlihat ketinggalan jaman serta menolak untuk melakukan efisiensi. Dengan internet, semua akan terasa lebih mudah, di samping juga ada resiko-resikonya. Selama pimpinan kantor bisa melakukan kontrol penggunaan internet, maka masalah-masalah yang ada akan bisa dikendalikan.

Berikut ini adalah beberapa Keuntungan / Fungsi / Manfaat Internet Bagi Dunia Kerja (Dunia Bisnis) :

1. Memudahkan Telekomunikasi Dengan Biaya Yang Lebih Murah

2. Mudah Melakukan Pemasaran dan Publikasi

3. Bisa Menjual Barang Secara Online

4. Bisa Menjalankan Sistem Aplikasi Terintegrasi Dari Banyak Tempat

5. Mudah Menyebarkan Pemberitahuan Ke Banyak Pegawai

6. Bisa Mencari Pegawai / Karyawan Baru Lewat Internet

7. Mudah Berhubungan Dagang Dengan Banyak Klien Di Luar Negeri

8. Memudahkan Manajemen Untuk Membaca Informasi Dari Satu Sumber

9. Dapat Berinteraksi Langsung Dengan Konsumen Akhir Beserta Agen / Distributor

10. Karyawan Memiliki Fasilitas Hiburan Tambahan Saat Senggang

Tidak ada salahnya mencoba untuk mengadopsi internet dalam perusahaan atau usaha yang kita miliki. Tinggal bagaimana kita menyesuaikan pemakaiannya dengan kondisi yang ada. Jika belum paham sebaiknya tanyakan kepada yang paham lalu dipraktekkan.

sumber : http://www.organisasi.org/1970/01/kegunaan-fungsi-manfaat-internet-untuk-menunjang-pekerjaan-kantor-bisnis.html