Selasa, 26 November 2013

Etika Penggunaan Mesin Pencari di Internet Dalam Membuat Tugas Penulisan









Search engine merupakan mesin pencari, mesin penelusur, dan mesin pelacak yang bisa digunakan untuk mencari informasi apa saja yang dibutuhkan.  Sistem kerja search engine adalah menyimpan database  yang ada di internet untuk kemudian ditampilkan sesuai dengan kecocokan kata kunci yang diketikkan pada search engine dengan database yang sudah ada. Tentunya akan banyak sekali data yang dimunculkan search engine, untuk urutan yang pertama yang ditampilkan adalah hasil yang paling akurat. Ada banyak sekali nama search engine, salah satunya yang terkenal saat ini adalah google. Nama search engine lainnya yaitu seperti yahoo, bing, altavisa, MSN, AskJeeves, dan Lycos.

Mesin pencari ini memudahkan siapa saja mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pegawai kantoran dalam mencari informasi  dan data yang tak terbatas. Akses dalam pencarian informasi dan data yang tak terbatas ini pun kadang disalah gunakan bagi mereka. Salah satu contoh penyalahgunaannya adalah plagiarisme yaitu penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Permasalahan hak cipta juga menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh mahasiswa terutama dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas. Karya tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus diberikan apresiasi sebagaimana mestinya dengan mencantumkan sumber jika dijadikan referensi dalam penulisan. Jangan sampai mendapat komplain atau tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang digunakan.
  
Oleh karena itu dalam pemanfaatannya harus memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras, dan agama yang dapat menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat.\

Jadi intinya dalam hal ini adalah memperhatikan etika, baik itu mengambil, menggunakan, dan mempublikasikan data dan informasi ke dalam dunia internet seperti mematuhi etika ilmiah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, serta menghindari plagiarisme.


 Sumber : http://bapsi.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2011/11/etika-pemanfaatan-internet.pdf